WhatsApp Image 2024-12-19 at 21.15.38_47eed9f5

Lamsel.lensa-nussntara.com – Sebanyak 142 sekolah yang terdiri dari 106 SD dan 36 SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan BOS kinerja tahun 2024. Total penerimaan nilai dana stimulan pendidikan tersebut mencapai Rp5,075 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur mengatakan, penerima BOS Kinerja 2024 ditetapkan dalam keputusan Mendikbudristek nomor 211/P/2024 tentang penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD Kinerja, BOS Kinerja, dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kinerja tahun 2024.


“Ada tiga kategori BOS Kinerja yang diberikan. Pertama, BOS kinerja sekolah penggerak. Kedua, BOS kinerja sekolah berprestasi. Dan yang ketiga, BOS kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik,” ungkap Asep Jamhur, kepada media ini, Jumat (27/9/2024).
Asep menyebut, nilai yang diterima tiap sekolah tidak sama. Dia menjelaskan, SD penggerak angkatan kedua tahun ini menerima Rp22,5 juta, sedangkan angkatan ketiga Rp45 juta. Sementara SMP penggerak angkatan kedua Rp35 juta dan angkatan ketiga Rp70 juta.


“Tahun ini, jumlah sekolah penggerak angkatan kedua yang menerima sebanyak 27 SD dan 6 SMP. Sedangkan angkatan ketiga hanya terdiri dari 2 SD dan 1 SMP,” terang Asep Jamhur.
Menurut Asep, untuk sekolah berprestasi nilai yang diterima sekolah ditentukan berdasarkan poin yang dimiliki. Sekolah yang mencapai 2,5 poin akan mendapat Rp25 juta. Sementara untuk sekolah dengan 3,5 poin mendapat Rp35 juta, dan 6 poin mendapat Rp60 juta.
“Penerima BOS kinerja kategori sekolah berprestasi di Kabupaten Lampung Selatan ada 10 sekolah, terdiri dari 3 SD dan 7 SMP,” kata Asep Jamhur.


Lebih lanjut Asep menerangkan, sekolah dengan kategori kemajuan terbaik, salah satu indikator penilaiannya adalah rapor pendidikan yang dihasilkan dalam penilaian asesmen nasional berbasis komputer (ANBK). Dimana besaran penerimaan untuk tingkat SD sebesar Rp22 Juta. Sedangkan bagi SMP lebih kecil yang hanya mencapai Rp18 juta.
’’Tahun ini, untuk kategori sekolah dengan kemajuan terbaik keseluruhannya ada 96 sekolah penerima, terdiri dari 76 SD dan 22 SMP,” kata Asep Jamhur.

Diungkapkan Asep Jamhur, penggunaan BOS kinerja tersebut tidak sama dengan BOS Reguler maupun BOS Daerah. Penggunaan BOS Kinerja diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Bagi sekolah penggerak, BOS Kinerja digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran kurikulum merdeka, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data,” ujarnya.


Sementara untuk kategori sekolah berprestasi BOS Kinerja boleh digunakan untuk asesmen dan pemetaan talenta, pelatihan dan pengembangan talenta serta pengembangan manajemen dan ekosistem.

Sedangkan untuk sekolah dengan kemajuan terbaik, hanya boleh digunakan untuk pembelajaran kurikulum merdeka dan perencanaan berbasis data,” tutur Asep Jamhur.
Asep menambahkan, untuk rincian maupun teknis penggunaan BOS Kinerja diserahkan ke masing-masing satuan pendidikan penerima. Sesuai Pasal 22 ayat 5 PMK204/07/2022, dana BOS Kinerja akan disalurkan ke rekening satuan pendidikan dilakukan dengan cara 2 tahap.
“Kewenangan kami (Disdik) hanya sebatas pemantauan, pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Kinerja, sama juga seperti BOS Reguler. Diharapkan, satuan pendidikan dapat memanfaatkan Dana BOS Kinerja untuk memperkuat manajemen internal, efisiensi operasional, dan ekosistem pendidikan. Dengan begitu, kualitas kegiatan belajar mengajar pun dapat terlaksana dengan lebih baik dan menciptakan sinergi yang positif,” kata Asep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights