
Lamsel, lensa-nusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab. Lampung Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Dua Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 29/08/25.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M. di dampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H. dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H.Bupati Lampung Selatan yang berhalangan Hadir di Wakilkan oleh Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, turut hadir juga Forkopimda, pejabat Pemkab, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan kedua Ranperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan memajukan masyarakat.
“Dua Raperda ini menyentuh langsung persoalan mendasar masyarakat, yaitu keamanan dan penghidupan layak,” ujar Wabup Syaiful.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengajuan Raperda merujuk pada UUD 1945 Pasal 28G dan 28I, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN yang menekankan pentingnya pembangunan SDM inklusif dan responsif gender.
Terkait perlindungan perempuan dari kekerasan, Syaiful menyoroti urgensinya. Sepanjang 2020–2024, tercatat 78 kasus di Lampung Selatan. Menurutnya, angka ini hanyalah “puncak gunung es” karena banyak korban memilih diam akibat rasa takut, malu, atau bingung melapor.Sementara itu, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Lampung Selatan tahun 2024 mencapai 4,12 persen, dengan dominasi tenaga kerja di sektor pertanian dan perdagangan.
“Tanpa perlindungan bagi perempuan, pembangunan tidak akan adil. Tanpa ketenagakerjaan yang sehat dan bermartabat, ekonomi daerah tidak akan berkelanjutan. Karena itu, dua Raperda ini adalah investasi kebijakan untuk masa depan,” kata Wabup Syaiful. (red)