Screenshot_2025-09-10-19-24-41-77_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Lamsel, lensa-nusantara com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) kembali menggagalkan dua upaya pemasukan ilegal produk hewan ke wilayah Provinsi Lampung.

Komoditas berupa ceker ayam tanpa dokumen resmi dengan total berat mencapai 10,8 ton berhasil diamankan. Rabu (10/09/2025).

Produk ilegal tersebut ditemukan dalam dua kendaraan berbeda saat proses bongkar muat kapal di Pelabuhan Bakauheni, pada Selasa (9/9) malam dan Rabu (10/9) dini hari.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antara Karantina Lampung dan Karantina Banten, dalam rangka memperketat lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa penyakit hewan di jalur strategis penyeberangan Jawa–Sumatera.

“Petugas kami mendapatkan informasi adanya rencana lalu lintas pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung.

Dari informasi tersebut, pengawasan kami langsung ditingkatkan,” ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung.

Dua Kendaraan, Dua Tujuan, Tanpa DokumenBerdasarkan informasi intelijen, petugas Karantina Lampung bersiaga di lokasi bongkar kapal dari Pelabuhan Merak.

Sekitar pukul 21.40 WIB, sebuah truk yang baru keluar dari kapal langsung diperiksa. Hasilnya, ditemukan 7,5 ton ceker ayam asal Tangerang, Banten, yang hendak dikirim ke Kota Metro, Lampung.

Tak lama berselang, pada Rabu dini hari (10/9), petugas kembali mengamankan mobil pikap yang membawa 3,3 ton ceker ayam, juga dari Tangerang. Komoditas ini direncanakan menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Polda Sulteng Sesalkan Unjuk Rasa Mahasiswa Berakhir RicuhSayangnya, kedua pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, serta tidak dilengkapi dokumen wajib, yakni:Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asalKendaraan tidak memenuhi standar sanitasiTanpa fasilitas pendingin (cold storage)Petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap seluruh muatan, serta pemeriksaan terhadap masing-masing sopir untuk pendalaman lebih lanjut.

Langgar Undang-Undang KarantinaDonni menegaskan, tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dalam Pasal 35 UU tersebut, setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina saat memasuki suatu wilayah.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Donni.Sesuai Pasal 88, pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Jaga Keamanan Pangan dan Kesehatan MasyarakatOplus_131072Penindakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta mencegah penyakit hewan berbahaya masuk ke wilayah Sumatera.

Donni menambahkan bahwa setiap produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat harus:Memiliki asal-usul yang jelas,bebas dari penyakit,Aman dikonsumsi“Langkah ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” pungkas Donni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights