
Lamsel, lensa-nusantara.com – Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT kembali menyoroti kasus Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, kali ini kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang dinilai lemot dan tidak tegas dalam menangani dugaan kerugian negara pada proyek pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Sabtu (18/10/2025) di kantor LSM PRO RAKYAT kepada awak media, menilai janji Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, yang berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dalam dua minggu hanyalah janji manis yang basi.
“ Kata dua minggu, tapi udah lewat setengah bulan lebih, hasilnya belum nongol juga. Rakyat butuh kejelasan, bukan wacana. Kalau cuma ngomong ‘hampir rampung’ tiap minggu, itu bukan kinerja, itu drama, kami tidak habis pikir, Dia ditunjuk dan dipercaya Bupati sebagai PLT Inspektorat untuk membenahi Kabupaten Lampung Selatan ” tegas Aqrobin.
Sebelumnya, pada 30 September 2025, Anton sebagai PLT Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dengan lantang menyatakan kepada media bahwa pemeriksaan berkas dugaan mark up dan pemalsuan dokumen pengadaan Chromebook yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan tuntas dalam dua minggu.
Namun hingga pertengahan Oktober, janji itu tak kunjung ditepati.Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, juga menyayangkan sikap Inspektorat yang terkesan lambat merespons kasus dugaan korupsi yang sudah menjadi perhatian publik.
” Inspektorat itu bukan sekadar formalitas di bawah bupati, tapi harus menjadi mata dan telinga kepala daerah dalam memastikan tak ada penyimpangan.
Sehingga Bupati fokus dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan. Kalau mata dan telinga-nya aja tumpul, apalagi melindungi dan berpihak, bagaimana bupati mau tahu kalau uang rakyat bocor?” sindir Johan.
Johan menambahkan, Inspektorat seharusnya menunjukkan integritas dan keberanian dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan, bukan sekadar menunggu tekanan publik atau kejaksaan.
” Kalau Inspektorat lamban dan tidak peduli, yang rugi bukan cuma citra pemerintah daerah dan bupati, tapi juga kepercayaan publik. Rakyat Lampung Selatan udah capek lihat kasus kayak gini menggantung tanpa ujung, rakyat sudah muak” ujar Johan.
Menurut LSM PRO RAKYAT, kasus Chromebook ini menjadi cermin lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Pemkab Lampung Selatan.
Padahal, fungsi Inspektorat jelas diatur dalam peraturan perundangan, sebagai pengawas, pembina, sekaligus penjaga integritas agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efisien, transparan, dan bebas KKN.
” Inspektorat harus sadar, mereka itu bukan sekadar pengamat, tapi benteng pertama pencegahan korupsi.
Sebagai ” pengawas internal pemerintah daerah ” yang berfungsi memastikan pemerintahan berjalan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi.
Kalau bentengnya rapuh, jangan heran kalau koruptor makin berani di Kabupaten Lampung Selatan,” tutup Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT mendesak Bupati Lampung Selatan agar segera mengevaluasi kinerja Inspektorat dan memastikan hasil pemeriksaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanpa lagi bersembunyi di balik kata “hampir rampung.” (red)