Screenshot_2025-10-20-16-29-33-56_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Bandarlampung, lensa-nusantara.com – Kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sudah mulai dingin, kembali menuai sorotan tajam.

LSM Pro Rakyat, menilai, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar, seharusnya kasus ini sudah masuk radar KPK RI.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Minggu (19/10/2925) di kantor LSM Pro Rakyat kepada awak media menegaskan bahwa kasus PT. LEB bukan lagi perkara biasa.

Selain melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar, indikasi conflict of interest semakin terasa sangat kuat, karena diduga berkaitan dengan mantan pejabat tinggi daerah yang menjadi unsur Forkopimda.” Kita bicara angka fantastis, ratusan miliar, bukan lagi recehan.

Dan kami duga banyak mantan pejabat yang namanya disebut-sebut. Kalau ini masih ditangani setengah hati, publik pantas merasa curiga ada tangan tak terlihat di balik lambannya proses hukum,” ujar Aqrobin.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E, menambahkan, pihaknya khawatir kasus PT. LEB ini akan berakhir seperti kasus KONI Lampung, penuh sorotan di awal, tapi akhirnya mandek setelah munculnya dua kali praperadilan.”

Kita udah lihat skenarionya di kasus KONI Lampung, begitu ada tersangka langsung praperadilan, dua kali lagi, terus hilang kabarnya, mati.

Jangan sampai ini kejadian lagi. Rakyat itu nggak butuh drama hukum, rakyat itu butuhnya keadilan, rakyat sudah muak dengan prilaku koruptor, Kejati Lampung harus panggil mantan Sekdaprov, mantan Pimpinan Dewan Provinsi Lampung” tegas Johan.

Dalam kondisi seperti ini, Kejaksaan Tinggi Lampung sebaiknya menyerahkan penanganan kasus PT LEB ke KPK RI.” Kalau Kejaksaan Tinggi Lampung nggak berani buka habis kasus ini, ya serahkan ke KPK.

KPK punya wewenang dan integritas nasional untuk handle perkara besar kayak gini. Jangan pura-pura sibuk tapi nggak ada progres,” ujar Aqrobin.

Menurutnya, KPK berhak mengambil alih perkara sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika ada indikasi penanganan tidak efektif, berlarut-larut, atau terdapat konflik kepentingan.Menariknya, kritik sejalan dengan pernyataan tegas Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, dalam wawancara di salah satu program media nasional pada Kamis (16/10/2025).

Jaksa Agung menyoroti lemahnya kinerja sebagian jaksa daerah dalam mengungkap korupsi.” Kalau di daerah, jaksa itu tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho.

Saya menilai jaksanya prestasinya nggak ada. Mau saya pindah cepat pun rugi bagi saya,” tegas Burhanuddin.Pernyataan keras Jaksa Agung itu harusnya menjadi tamparan bagi jajaran kejaksaan di daerah, termasuk di Lampung, agar tak sekadar menunggu arahan tapi berani menegakkan hukum dengan integritas penuh dan menjaga marwah insan adhyaksa.

” Kata Jaksa Agung sendiri, kalau nggak bisa ungkap korupsi, berarti ‘bloon’. Jadi, ya, jangan sampai Kejaksaan Tinggi Lampung masuk kategori itu,” sindir Johan.

LSM PRO RAKYAT juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Profesional, Mahasiswa, LSM dan ORMAS di Lampung, ikut mendorong KPK RI untuk mengambil alih kasus PT. LEB ini demi menjaga transparansi dan keadilan hukum.

” Lampung nggak butuh jaksa pencitraan, yang menjadikan Lampung untuk mainan, tapi jaksa yang berani.

Rakyat udah muak lihat kasus besar cuma berhenti di headline. Kita mau hukum yang nyata, bukan formalitas, ini uang rakyat, enak aja mereka memperkaya keluarga, anak, cucunya” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi ke KPK RI untuk meminta pengambilalihan kasus PT. LEB dari Kejaksaan Tinggi Lampung.” Uang rakyat itu suci.

Keringat rakyat. Jangan biarkan korupsi ditutupi dalih prosedur. Kalau Kejati Lampung nggak sanggup, biar KPK yang turun tangan, ” tutup Aqrobin A.M dengan nada tajam. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights