
Pesawaran, lensa-nusantara com – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama 19 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran melaporkan Aries Sandi Darma Putra dan KPU Pesawaran ke Polres setempat.
Ketua Harian FMPB Sumarah mengatakan gabungan organisasi ini melayangkan dua laporan berbeda ke Polres Pesawaran kaitan dengan pidana pemilu kada yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Pesawaran dan dugaan dokumen dan gelar palsu yang dilakukan Aries Sandi dan berlangsung dalam kurun 2010-2024.
“Kerugian besar bagi masyarakat yaitu biaya sosial berupa kerugian publik dan pemborosan biaya pemilihan ulang yg seharusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan, untuk laporan dugaan pengunaan dokumen palsu dan gelar palsu yang berlangsung dari tahun 2010-2024, terdapat kejanggalan pada pada biodata yg ditandatangani ASDP pada thn 2009 telah memakai gelar S2 (MH) dan SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010- 2015 yg terbit tahun 2010 juga telah memakai gelar MH, sedangkan ijazah S2 (MH) ASDP baru terbit tahun 2011,” kata Sumarah.
Menurutnya, jika terdapat indikasi terjadinya pidana pemilu pada proses verifikasi berkas pendaftaran pilkada 2010, kami minta agar komisioner KPU Periode 2009-2014 juga diambil keterangannya.
“Laporan selanjutnya komisioner KPU yang saat itu menjabat menjadi terlapor 1 atas laporan kami karena jabatannya telah dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, sedangkan terlapor 2 atas nama Aries Sandi Darma Putra kami laporkan karena dengan sengaja telah memberikan keterangan palsu dan memakai dokumen seolah-olah ijazah dalam keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada baik 2010, 2015 dan 2024,” kata dia.
Sumarah menegaskan, laporan yang dilayangkan merupakan tindakan lanjut dari keputusan MK RI yang telah mendiskualifikasi keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat.
“Artinya jelas selama ini terlapor (Aries Sandi, red) ini mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal, dan KPU sebagai penyelenggara kami duga melakukan pembiaran dengan adanya pelanggaran ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada 2010 dengan dokumen tidak sah tersebut dan menjadi Bupati pada tahun yang sama kurun 2010-2015.
Dan komisioner KPU saat itu yang meloloskan pencalonannya adalah komisioner 2009-2014Terpisah, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia. A mengatakan, pengaduan masyarakat sudah diterima dan akan dipelajari untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Sudah kami terima dan akan kami pelajari untuk ditindaklanjuti, dan kita akan minta pendapat ahli nantinya,” jawab Devrat singkat. (ai)