Oplus_131072

Oplus_131072

Lamsel, lensa-nusantara.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa, 3 Juni 2025.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin.

Dalam perkara ini, Supriyati terdaftar dalam nomor perkara 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, sedangkan Ahmad Syahruddin dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla.Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri atas Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., Dian Anggraini, S.H., M.H., dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H. Sidang berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dimulai pada pukul 14.30 WIB.

Dalam pembacaan setebal enam halaman, JPU dari Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikhsan Saputra, S.H., menyebut bahwa perkara Ahmad Syahruddin merupakan tindak pidana murni berupa pemalsuan dokumen, bukan perkara perdata atau administratif.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan juga secara spesifik diatur dalam Pasal 67 hingga 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ada lima objek yang disebutkan secara tegas dalam undang-undang tersebut, termasuk ijazah palsu,” tegas Jaksa Ikhsan.Ia juga menolak dalih eksepsi tim kuasa hukum terdakwa yang menyebut kliennya dijadikan “tumbal” oleh pihak-pihak lain.

Menurut JPU, penyidikan telah sesuai prosedur dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), termasuk mencantumkan dua nama penting, yakni Merik Havit dan Winarni, sebagai saksi.“Keterangan keduanya telah diambil sumpah dan akan diuji di persidangan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani, Eko Umaidi, S.H., tetap optimistis bahwa eksepsi yang disampaikan pihaknya akan dikabulkan.

“Kami berharap pada putusan sela nanti, dakwaan jaksa dibatalkan oleh majelis hakim karena tidak berdasar secara hukum,” ujar Eko didampingi Dedi Rahmawan, S.H., C.M., dan Adi Yana, S.H.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Pendampingan Hukum kasus ijazah palsuDugaan pemalsuan ijazah ini berawal dari komunikasi antara Merik Havit dan Ahmad Syahruddin melalui aplikasi WhatsApp.

Merik Havit meminta dibuatkan ijazah Paket C untuk keperluan pencalonan legislatif Supriyati pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan 6, Tanjung Bintang.

Dalam percakapan tersebut, Merik Havit menyampaikan permintaan dari “Ibu”, yang kemudian diketahui merujuk pada Winarni, istri Bupati Lampung Selatan saat itu, Nanang Ermanto.

Ahmad Syahruddin, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan dan menjabat sebagai pengurus PAC Kecamatan Kalianda, mengaku menuruti permintaan tersebut.Beberapa hari setelahnya, Merik Havit datang ke PKBM Bugenvil di Desa Sukatani, Kalianda, membawa dokumen atas nama Supriyati. Dokumen tersebut berupa fotokopi KTP, kartu keluarga, ijazah SMP, pas foto ukuran 3×4, serta sebuah amplop berisi uang sebesar Rp1.500.000.

“Merik Havit bilang, ‘Udah buatin ijazah Paket C itu, ini kan disuruh Ibu juga,’ lalu dia bilang lagi, ‘Ini ada titipan dari Supriyati,’” ungkap Eko Umaidi.Menurut Eko, Ahmad Syahruddin melakukan perbuatan tersebut karena merasa mendapat perintah langsung dari seorang tokoh penting.

Tokoh yang dimaksud adalah Winarni, istri bupati, yang disebutkan melalui perantara Merik Havit yang juga dikenal sebagai orang dekat Nanang Ermanto dan Ketua PDI Perjuangan Lampung Selatan.

“Terdakwa bertanya, ‘Untuk siapa?’ dan dijawab, ‘Ada lah, suruhan Ibu.’ Lalu Terdakwa bilang, ‘Ya udah, antar berkasnya ke rumah,’” tutur Eko mengutip isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights