Screenshot_2025-10-17-17-44-20-99_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Lamsel, lensa-nusantara.com – Janji Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, untuk menuntaskan pemeriksaan kasusg dugaan mark up dan pemalsuan dokumen pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dalam dua minggu, meleset. Jumat (17/10/2025).

Sebelumnya, pada 30 September lalu, Anton dengan tegas menyatakan kepada media bahwa proses pemeriksaan atas berkas yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan rampung dalam waktu dua minggu.

Namun hingga pertengahan Oktober ini, janji itu belum juga terwujud. Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Anton menyebut bahwa proses pemeriksaan

“hampir rampung”. Ia memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera diserahkan ke kejaksaan. “Hampir rampung, minggu depan saya pastikan LHP kami sampaikan ke Kejaksaan, trims,” tulisnya singkat.

Anton yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik ini menolak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihaknya.

“Maaf, kami nggak bisa kasih detailnya, harap maklum,” ujarnya singkat. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kendala yang menyebabkan target waktu pemeriksaan tak terpenuhi, Anton kembali irit bicara.

” tak ada kendala”,, balasnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.Sebelumnya, kasus pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lampung Selatan pada tahun 2024 itu menjadi sorotan publik setelah dilaporkan LSM Pro Rakyat ke Kejati Lampung pada bulan Juli lalu.

Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan Inspektorat yang mengatakan adanya pemangkasan masa garansi, hingga temuan kerusakan perangkat di sejumlah sekolah penerima.

Kini publik menanti, apakah hasil pemeriksaan yang diklaim “hampir rampung” itu benar-benar akan diserahkan ke kejaksaan, atau kembali menjadi sekadar janji tanpa bukti. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights