
Jakarta, Lamsel, lensa-nusantara.com – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Pesawaran tidak dapat menunjukkan bukti ijazah SMA Bupati Terpilih 2025-2030 Aries Sandi Darma Putra ketika ikut dan terpilih pada Pilkada 2010.
Sebelumnya, pengacara KPU Pesawaran, Mario Andreansyah dalam eksepsinga mengatakan Aries Sandi pernah menjabat bupati Pesawaran periode 2010-2015 dan telah lolos penelitian administrasi dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Ketua Panel II MK Saldi Isra menanyakan Pilgub Pesawaran 2010 Aris Sandi memakai ijazah apa, KPU Kabupaten Pesawaran tidak dapat menjawab hanya mengatakan persoalan tersebut pernah dibawa ke MK pada tahun 2010.
Didesak Saldi Isra, apakah persoalan kala itu sama soal gugatan ijazah pada Pilbup 2010, Mario mengatakan kala itu terkait laporan money politics. “Ini kan terkait ijazah, tidak terkait money politics dengan ijazah,” ujar Saldi Isra.
Mario Andreansyah akan mendalami ada atau tidaknya ijazah yang diperkarakan karena tidak mendapatkan keterangan secara komprehensif dari Aries Sandi Darma Putra.
“Kalau saya dalami ini bisa repot Anda, jadi nanti Anda repot sedikit tidak apa-apa ya, kita akan dalami ini karena tidak ada dokumen yang dilampirkan dalam jawaban sebagai bukti,” ujarnya pada Sidang Perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau Phpu.
Hakim konstitusi yang lain Arsul Sani mengaku heran mengapa Aries Sandi tidak memiliki copy dari ijazah yang diakui. “Saya hanya menegaskan berarti ini copynya juga hilang ya? Jadi ijazah hilang dan copynya juga tidak ada,” tanya Arsul.
Hal ini tentunya menjadikan posisi Aries Sandi – Supriyanto semakin sulit, karena hingga digelarnya sidang pihaknya belum bisa menerangkan secara komprehensif dan minim bukti. Sidang pendahuluan akan dilanjutkan pada pembuktian yang akan diumumkan MK RI mendatang.(red)