
Lamtim, lensa-nusantara.com – Proyek besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan olen Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Kabupaten Lampung Timur Tahap 2 dengan nilai kontrak Rp92.005.664.800,- yang dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra, Konsultan Pengawas KSO PT. Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya nilai kontrak Rp 4 milyar yang diduga sarat masalah.
Berdasarkan data resmi LPSE (spse.inaproc.id), proyek ini memiliki HPS Rp115.007.081.000,- dan pagu Rp117.335.699.000,- dengan Kode Lelang 10023397000. PT Basuki Rahmanta Putra tercatat sebagai pemenang dengan alamat kantor di Gedung Yodya Tower Lt.10 Jl. D.I. Panjaitan Kav.8, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Hasil investigasi LSM PRO RAKYAT bersama laporan masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan :
1. Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
2. Dugaan pengurangan volume pekerjaan pada beberapa bagian.
3. Plang proyek tidak dipasang sejak awal pekerjaan, sehingga mengurangi transparansi.
4. Tidak diterapkannya standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk ketiadaan rambu keselamatan dan minimnya kelengkapan APD bagi pekerja.
5. Pengecoran saluran irigasi tanpa plastik cor.
6. Penggunaan wiremesh M6 dan M8 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
7. penahanan upah pekerja dengan alasan agar pekerja tetap bekerja.
Sejumlah warga sekitar juga melaporkan mengaku sejak awal pekerjaan tidak pernah terlihat adanya penerapan standar K3 maupun pengawasan ketat di lapangan, juga menyampaikan adanya gaji pekerja yang kurang bayar.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E Senin (6/10/2025) menegaskan bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan permasalahan kerugian keuangan negara dan melanggar berbagai aturan hukum juga permasalahan dengan pekerja, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 mengenai kewajiban melaksanakan kontrak sesuai dokumen lelang.(@1/hu)