IMG-20250423-WA0006

Lamsel, lensa-nusantara.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi Ismail, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Selasa (22/4/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kalianda.Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Kalianda Erman Suheri, para lurah, kepala lingkungan (Kaling) dari masing-masing kelurahan, Kapolsek Kalianda, serta perwakilan dari Kodim dan Koramil setempat.

Menurut Maturidi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban pedagang yang masih berjualan di sepanjang trotoar meskipun sudah beberapa kali diberi imbauan secara lisan.

Ia mengakui bahwa penindakan sebelumnya belum maksimal karena belum disertai dengan surat teguran secara tertulis.

“Karena itu hari ini kami mengundang camat, para lurah, dan para Kaling untuk bersama-sama menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Maturidi.Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, khususnya pedagang kaki lima di sepanjang trotoar Kota Kalianda, memahami bahwa aktivitas mereka melanggar Perda No. 3 Tahun 2020.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sejahtera, dan disiplin.Lebih lanjut, Maturidi juga mengungkapkan empat poin penting yang menjadi fokus penegakan Perda, yakni:1. Penerapan Perda No. 3 Tahun 2020,2. Penertiban banner liar,3. Penertiban peredaran minuman keras (miras), dan4. Penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi.

“Kami mengimbau kepada camat, lurah, dan para Kaling untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat kepolisian serta TNI dalam melakukan penertiban,” tambahnya.

Terkait sanksi bagi pedagang trotoar, Maturidi menyatakan bahwa pendekatan akan dilakukan secara bertahap. Imbauan pertama disampaikan secara lisan, kemudian akan diberikan surat teguran pertama dengan tenggat waktu satu minggu. Jika tidak diindahkan, surat teguran kedua akan menyusul dengan jangka waktu yang sama.

Apabila masih diabaikan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Lampung Selatan, Egi, yang menginginkan wilayah Lamsel menjadi daerah yang Aman, Bersih, Rapi, dan Indah (ABRI).

“Kami berharap melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif, masyarakat sadar dan tidak lagi berjualan di trotoar,” tutup Maturidi.Sementara itu, Camat Kalianda Erman Suheri menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan lurah dan para Kaling untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.“Mudah-mudahan hari Kamis ini kami bisa langsung turun ke lapangan dan menemui para pedagang secara door to door,” ujar Erman.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights